Praktek Politik Identitas Terhadap Pelaksanaan Pemilihan Umum
~Politik Enisitas dan Agama
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa politik identitas itu selalu dijadikan sebagai alat politik oleh kelompok tertentu seperti etnis, agama, bahasa, dan daerah yang biasanya digunakan untuk menunjukkan asal usul atau siapa sebenarnya kelompok tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan dukungan kepada masyarakat yang seetnis, seagama, sedaerah, dan lain-lain atau terhadap orang-orang yang dianggap memiliki kesamaan dengan kelompok tersebut.
Adapun identitas yang familiar digunakan oleh para perebut kekuasaan sebelum pemilihan umum dilaksanakan yaitu pada saat masa kampanye adalah etnis dan agama.
Politik identitas etnis adalah suatu konsep dalam permainan politik yang digunakan oleh para kandidat dengan memanfaatkan kelompok- kelompok masyarakat sesuai dengan perbedaan yang diakibatkan oleh adanya ketidakadilan dalam kehidupannya seperti ketidakadilan dalam memperoleh pekerjaan, kekuasaan dan lain-lain. Sedangkan politik identitas agama adalah suatu gerakan politik dengan menggunakan agama sebagai kekuatan politik atau dengan kata lain dijadikan sebagai alat politik oleh para elit politik untuk memperoleh kekuasaan politik pada pemilihan umum dengan cara memanfaatkan agama kelompoknya untuk mendapatkan solidaritas masyarakat dengan tujuan mendapatkan suara yang lebih banyak dibandingkan dengan kelompok yang lain.
Pada saat masa kampanye pasangan calon yang diusung oleh partai tertentu mengajak masyarakat untuk memilih kandidat yang sesuku yaitu karena pasangan calon tersebut merupakan putra/putri daerah sehingga dengan terpilihnya nanti akan dapat membawa perubahan pada daerah atau dapat dikatakan pasangan calon yang terpilih nanti itu menjadikan daerah sendiri sebagai prioritas baik dalam hal pembangunan dan lai-lain tapi bukan berarti kandidat yang terpilih itu memarginalkan daerah lain. Kemudian masyarakat diajak untuk memilih yang seagama karena pasangan tersebut memiliki kepercayaan/ agama yang sama. Misalkan kandidat terdiri dari pasangan calon yang beragama Islam dan yang lainnya terdiri dari pasangan calon selain agama Islam atau seorang ulama (kyai), nah tentu di sini peserta pemilih yang beragama Islam akan memprioritaskan pasangan calon yang islami untuk dipilih nanti pada saat pemilihan umum berlangsung baik itu pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilihan presiden (pilpres) dan lain-lain.
Pada saat kampanye, banyak pasangan calon yang mencari dukungan dengan menunjukkan identitasnya sebagai pasangan calon yang Islami. Dan dalam narasinya pada saat kampanye berisikan tentang pemilihan seorang pemimpin yang seagama. Sebab pada dasarnya dalam Al-Qur’an dan Hadist dianjurkan untuk memilih pemimpin yang seiman. Kemudian, media lain yang digunakan untuk melakukan kampanye secara tidak langsung dengan tujuan untuk memegang kekuasaan politik adalah penggunaan isu agama dengan cara mengunjungi lembaga-lembaga pendidikan seperti pondok pesantren maupun berbagai komunitas yang sifatnya keagamaan. Perlu diketahui juga bahwa agama itu sangat erat kaitanya dengan politik. Agama disini berfungsi untuk memberi pengakuan atau persetujuan warga negara atas kekuasaan politik.
Selanjutnya, untuk faktor munculnya identitas etnis itu sendiri terjadi ketika yang menjadi pasangan calon dan kubu yang mendukung pasangan calon tersebut terdiri dari beragam etnis. Maka muncullah insiatif para pasangan calon yang diusung untuk mencari dukungan dari masyarakat yang seetnis. Oleh karena pengaruh etnis sangatlah besar dalam proses perpolitikan maka para pasangan calon banyak menggunakan etnisitas sebagai alat untuk merebut kekuasaan politik atau bisa juga dikatakan sebagai alat untuk memenangkan pertarungan.
Namun, bukankan masyarakat tidak harus dipaksa atau kayak di doktrin untuk memilih yang seetnis, seagama atau yang lainnya. Karena pada dasarnya semua masyarakat itu memiliki hak untuk memilih siapa saja yang layak untuk dijadikan pemimpin berdasarkan pemikiran dan hati nurani mereka sendiri. Dan juga sebenarnya bukan hanya untuk pemimpin yang mencalonkan di daerah yang dijadikan prioritas untuk dipilih melainkan calon pemimpin dari semua kalangan berbagai daerah berhak untuk dipilih. Ini berarti semua pasangan calon yang diusung dari masing-masing partai memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan pemerintahan. Siapapun itu yang terpilih maka itulah yang terbaik. Dimana pemimpin yang terpilih tersebut diharapkan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat dari berbagai kalangan. Alangkah baiknya disini pasangan calon yang diusung bersama dengan relawan atau tim sukses dari pasangan calon tersebut serta masyarakat yang menjadi pelaku utama dalam pesta demokrasi tidak memaksakan ego sendiri untuk memenangkan pertarungan dalam kancah politik baik tingkat lokal atau daerah, pusat, dan nasional.
Selanjutnya, jika kita melihat beberapa fenomena-fenomena politik di Indonesia khususnya pada saat menjelang pilkada atau apapun itu yang menyangkut perebutan kekuasaaan politik. Sepertinya memang penggunaan identitas seperti suku, agama, ras, dan etnis sudah mendarah daging bagi masyarakat pada saat masa kampanye. Oleh sebab itu, untuk menduduki kursi-kursi pemerintahan, pasangan calon yang diusung tidak hanya boleh mengandalkan pada kemampuan/ skill yang dimilikinya seperti untuk memberikan visi misinya kepada masyarakat yang memang memiliki peran penting saat berlangsungnya pesta demokrasi melainkan juga harus memiliki kemampuan untuk mencari dukungan karena berasal dari daerah yang sama, etnis yang sama, agama yang sama, bahasa yang sama, dan lain-lain. Hal tersebut dilakukan agar pemilih nantinya memilih pasangan calon karena adanya kesamaan etnis, agama, ras, dan lain-lain.
Jadi, sampai disini kita dapat memahami bahwa politik identitas itu hadir karena adanya dua tujuan utama. Pertama, dijadikan sebagai alat untuk mencari kesamaan oleh suatu kelompok sehingga dapat menyebabkan adanya kepemilikan kelompok. Kedua, sebagai alat untuk memperlihatkan bahwa kelompok mereka itu memiliki perbedaan dengan kelompok yang lainnya.
Penggunaan politik identitas dalam pelaksanaan pemilihan umum atau yang dikenal dengan pesta demokrasi itu juga harus digunakan dengan sebaik-baiknya sebab selain melibatkan tokoh-tokoh penting agama seperti kyai dalam Islam, Biksu dalam agama Buddha, Wenshi dalam agama Khong Hu Cu, pendeta dalam agama Kristen dan lain-lain yang akan membawa dampak positif selama pesta demokrasi berlangsung secara aman dan damai yang juga terkadang biasa akan menimbulkan konflik sebab adanya persaingan yang ketat antar kelompok etnis yang satu dengan yang lainnya. Nah, konflik yang mungkin terjadi tersebut dapat diminimalisir dengan mengurangi pendiskriminasian kelompok mayoritas terhadap kelompok-kelompok minoritas dan juga tetap mempertahankan sikap adil. Kemudian, penulis beranggapan bahwa salah satu jalan untuk mencegah terjadinya konflik adalah menghindari yang namanya pendiskriminasian. Demikian juga dengan penggunaan etnisitas dalam perebutan kekuasaan politik tidak boleh dipergunakan secara berlebihan. Takutnya jika nantinya terlalu melibatkan etnis dalam pertarungan pemenangan kekuasaan politik membuat etnis yang lain merasa termarginalkan atau direndahkan maka akan juga berpotensi pada suatu konflik yang tidak diinginkan. Terlebih lagi jika konflik itu tidak berkepanjangan.
Selanjutnya, sebagai kesimpulan politik identitas banyak digunakan oleh para elit politik untuk mempertegas kekuasaanya dalam bidang politik. Penting juga kita pahami bahwa penggunaan politik identitas seperti etnis dan agama itu hal yang wajar dalam proses meraih kesetaraan kedudukan terhadap kekuasaan politik. Artinya politik etnisitas dan agama itu tidak selamanya buruk. Yang terpenting politik identitas yang digunakan tersebut tidak merugikan orang lain. Politik identitas itu akan menjadi berbahaya jika kita menggunakannya dengan adanya maksud untuk menjatuhkan lawan, mengeluarkan kata-kata fitnah terutama pada saat masa kampanye, ataupun menghina si lawan atas nama agama, etnis dan lain-lain. Jadi, silahkan saja menggunakan politik identitas asalkan memperhatikan kaidah hukum yang berlaku dalam penggunaan politik identitas.
Mantulll sekaliii❤️
ReplyDeleteMasih belajar hehe
Delete