Sudah Baikkah Nasibmu (Buruh)?
1 Mei, tentu hal yang tidak asing lagi bagi kita terutama pada pekerja seperti buruh dimana tanggal itu diperingati sebagai hari buruh di seluruh penjuru negeri. Mereka bukannya menyambut hari peringatan tersebut dengan riang gembira. Melainkan banyak dikalangan para buruh merasakan suka cita mengenai hal ini. Sebab jika kita melihat atau menelusuri kehidupan kaum buruh secara mendetail yang penuh suka cita itu pasti kita yang bukan kalangan dari mereka merasa simpati akan apa yang mereka jalani selama ini. Ini dibuktikan dengan adanya kasus bahwa mereka digaji tidak sesuai dengan apa yang mereka kerjakan. Bahkan waktu mereka untuk bekerja jauh lebih lama dibandingkan dengan waktu istirahat mereka. Juga kadang mereka lembur yang digaji mungkin tidak seberapa.
Terus apa yang dilakukan ketika hari buruh? Pasti kalian bertanya-tanya kan? Nah, menurut penulis 1 Mei bukan semacam perayaan atau apalah, melainkan mereka biasanya turun ke jalan memenuhi pusat kota untuk menyuarakan aspirasinya mengenai apa yang mereka dapatkan selama ini. Mereka banyak menuntut untuk melakukan perubahan-perubahan terutama pada upah yang mereka terima maupun kebijakan-kebijakan yang menyangkut nasib buruh yang disusun oleh pemerintah. Ohiya, mahasiswa juga banyak yang melakukan demonstrasi pada peringatan hari buruh sebagai wujud partisipasinya untuk menyuarakan suara rakyat terkhusus kaum buruh.
Kemarin, menjelang awal tahun 2020 beberapa kebijakan seputar nasib dan hidup para pekerja telah disusun oleh pemerintah. Seperti adanya perencanaan untuk memberikan upah per jam. Terlebih kepada pemerintah yang akan memberikan kemudahan mengenai izin terhadap TKA (Tenaga Kerja Asing) untuk masuk ke dalam negeri melalui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sehingga menimbulkan kecemasan kepada para buruh sebab buruh harus lebih mempersiapkan diri untuk menghadapi persaingan antar para pekerja. Yang katanya tujuan penciptaan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja itu sendiri adalah agar memudahkan para investor asing untuk melakukan investasi di negara kita sehingga dengan ini dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Namun, hal ini berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah. Sebab Rancangan Undang-Undang Omnibus Law itu sendiri menyebabkan timbulnya penolakan sehingga terjadi aksi demonstrasi di kalangan publik. Para buruh sampai mahasiswa ramai-ramai menyatakan penolakannya. Terlebih kepada pekerja, omnibus law ini sangat merugikan sebab banyak hak buruh yang tercabut. Misalnya, dimudahkannya PHK, dihapuskannya cuti-cuti penting seperti cuti melahirkan, adanya perluasan pekerjaan dengan menggunakan sistem kontrak yang kadang juga belum masa kontraknya habis malah diputus begitu saja sehingga kadang kala mereka harus bekerja secara extra agar target yang ingin dicapai perusahaan terpenuhi sesuai dengan yang telah ditentukan sehingga dengan ini mereka juga tidak diputus hubungan kerjanya begitu saja. Hal lainnya yang membuat para buruh menolak aturan ini adalah adanya perubahan terhadap pemberian upah menjadi per jam sehingga seakan-akan pekerja dilihat sebagai mesin produksi. Serta mereka juga menilai bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tidak mengutamakan kepentingan masyarakat terutama kaum buruh melainkan terlalu memihak pada penguasa seperti investor.
Argumen mengenai kepentingan masyarakat dikesampingkan karena adanya Rancangan Undang-Undang cipta Lapangan Kerja lewat Omnibus Law dibantah oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalla yang menyatakan bahwa kepentingan masyarakat terutama para buruh tidak akan pernah dikesampingkan malahan itu akan tetap menjadi prioritas kami sebagai pemerintah yang menjalankan roda kelanjutan hidup dan mati di negeri ini atas izin warga negara itu sendiri. Sedangkan Tenaga Kerja Asing yang dibolehkan masuk hanyalah mereka yang memiliki kemampuan (skill) tinggi. Nah, pemakaian Tenaga Kerja Asing (TKA) sendiri tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Dimana dalam undang-undang tentang ketenagakerjaan tersebut dijelaskan mengenai tujuan pembanguan ketenagakerjaan yaitu memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Menurut penulis, apa yang menjadi kebijakan pemerintah itu sendiri belum sepenuhnya membuat nasib para buruh terutama di Indonesia lebih baik dari sebelumnya. Selayaknya janji yang terus-terusan diutarakan tapi tak kunjung ditepati. Bahkan kalau dilihat dari kondisi buruh sekarang tidak sama sekali terjadi perubahan dari sebelumnya. Pemerintah hanya mementingkan kepentingan para penguasa dengan mengorbankan hak kesejahteraan hidup rakyatnya yang bekerja dengan upah minimum yang tidak sesuai dengan lamanya mereka bekerja atau produk yang mereka kerjakan lebih mahal harganya jika diperjual belikan yang juga untungnya terbilang tinggi tetapi malah tetap di beri upah yang sangat rendah sehingga mereka, para buruh hanya mampu untuk memenuhi keperluan makannya saja. Seharusnya disini jika suatu produk yang jika diperjual belikan menghasilkan keuntungan yang lebih tinggi maka pekerja juga seharusnya diberikan gaji yang lebih. Contoh kasusnya seperti berikut ini:
Buruh Sepatu Nike di Tangerang yang Tidak Hidup Layak
Nike. Sepatu yang terbilang sangat mahal. Dimana Produk yang terkenal di seluruh penjuru dunia ini merupakan sebuah perusahaan raksasa yang menjadi sponsor event-event besar seperti piala dunia. Namun, mari sejenak memikirkannya secara berulang-ulang dimana di Tangerang, Indonesia para buruh hanya sanggup menempati sebuah rumah petak dengan fasilitas kamar mandi yang harus dipakai beramai-ramai. Mereka juga sulit mengakses fasilitas “mewah” seperti pendidikan untuk anak-anak mereka atau pun akses kesehatan. Nike tidak pernah mengikuti standar gaji yang tepat untuk para buruhnya, baik di Indonesia maupun di negara- negara lainnya.
Contoh lain yang dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan bahwa memang benar buruh mengalami ketidak adilan sebagai berikut :
Kaum Buruh di Tengah Corona: Selama Belum Meninggal Diminta Terus Bekerja
Linda, buruh salah satu pabrik garmen berorientasi ekspor di kawasan Berikat Nusantara Cakung, menyebutnya perusahaannya tidak mengambil kebijakan strategis untuk mengurangi resiko penularan virus corona.
Linda berkata, ia dan sekitar 900 buruh lain di pabriknya masih terus beraktivitas normal: memproduksi 60 potong pakaian per 30 menit selama 8 jam di ruang kerja yang padat.
Mereka diwajibkan bekerja semua selagi belum meninggal. Jika mereka tidak masuk upahnya tidak akan dibayar.
Linda berharap adanya ketegasan pemerintah mengenai hal ini, jika mereka diliburkan, mereka berharap tidak dibiarkan bernegoisiasi sendiri tentang upah. Harusnya soal upah jangan berdasarkan kesepakatan perusahaan dan buruh.
Sungguh tidak adil bukan? Dari sini juga jelas bahwa buruh memang sepertinya tidak memiliki waktu untuk menentukan rencana kehidupannya, waktu untuk bekerja, beristirahat, maupun bermasyarakat. Jadi, buruh mengharapkan adanya kepastian kerja dan pendapatan kerja agar bisa mengatur segala hal yang menyangkut kehidupannya. Pihak yang merasa diuntungkan (atasan) jangan terlalu mementingkan kepentingan pribadi semata melainkan juga memanusiakan para pekerjanya. Sebab pekerja merupakan aset yang berharga, mengerti setiap pekerja juga memiliki batasan tingkatan stress dan beban kerja yang optimal. Sebaiknya pemerintah bertindak atau memberikan solusi apa yang lebih mungkin dilakukan untuk menanggulangi nasib buruk buruh di negeri ini supaya warga Indonesia sejahtera.
Selamat Hari Buruh Ku Ucapkan.
References :
https://mojok.co/nil/ulasan/pojokan/a-z-omnibus-law-panduan-memahami-omnibus-law/
https://www.boombastis.com/nasib-buruh-seluruh-dunia/19921/amp
Buruh sebagai garda terdepan atau berperan penting dalam perekonomian malah disepelehkan. Pemerintah yang mengeluarkan aturan physical distancing, malah pemerintah sendiri yang tidak mengatasi hal seperti itu. Kini nasib buruh sudah diujung jari, sudah banyak kena PHK dikarenakan pandemi wabah yang semakin tersebar luas hingga mengharuskan beraktivitas dirumah saja (work from home). Namun disisi lain, buruh yang kena PHK kehilangan penghasilan sehingga perekonomiannya melemah. Tapi masih ada juga perusahaan yang tetap mempekerjakan buruhnya layaknya tidak terjadi apa-apa di muka bumi ini, buruh diharuskan tetap bekerja dan diancam upahnya akan dipotong atau tidak diberikan sama sekali jika tidak bekerja. Lama-lama buruh meninggal bukan karena corona tapi karena lelah dan stres. Buruh juga manusia biasa. #saveburuh
ReplyDeleteTerima kasih atas tanggapannya, seperti yang kita lihat nasib buruh kian memburuk apalagi dalam situasi yang kurang baik ini. Sangat prihatin bukan? Semoga pemerintah memberikan semacam peringatan kepada perusahaan perusahaan agar tetap tidak mempekerjakan para buruh dalam situasi seperti sekarang ini. #tetap memanusiakan pekerja
Deletesaya sependapat dengan opini penulis mengenai nasib buruh hari ini yang terlihat diacuhkan oleh pemerintah demi menyenangkan hati para investor, kemudian bagaimana sikap mereka memperlakukan pekerjanya secara tidak manusiawi demi kelancaran bisnis.
ReplyDeletepenulis juga menyinggung perihal TKA yang akan mengambil alih lahan pekerjaan para buruh di Indonesia dan menolak kedatangan TKA tersebut. Nah mengenai topik ini saya kurang sependapat. Kenapa?apakah saya mendukung TKA masuk dan menguasai lahan pekerjaan di Indonesia?tentu tidak, bukan itu alasan saya. Bedasarkan pendapat para peniliti (koreksi saya bila salah) masuknya TKA atau Pekerja Migran ke Indonesia tidak membuktikan bahwa lahan pekerjaan menjadi sempit, justru ini membantu terbukanya lagi lahan pekerjaan baru. Indonesia tidak seluruhnya dikuasai oleh pekerja asing, mungkin hanya sepertiga dari populasi para pekerja. Lho bukannya lebih baik jika seluruh lahan pekerjaan di Indonesia dikuasai juga oleh pekerja Indonesia?belum tentu dinilai baik juga, kenapa? saya ambil contoh Amerika Serikat yang mempunyai 50.7 Juta jiwa imigran dari berbagai negara. Bukannya bangkrut, AS malah menjadi salah satu kiblat ekonomi dunia. Jika Indonesia tepat sasaran, maka hal tersebut juga akan terjadi pada Indonesia.
Jadi apakah saya mendukung masuknya tenaga asing masuk ke Indonesia?Tergantung. Kenapa? kalau dampak positif yang lebih banyak ditimbulkan maka oke saja. Lalu bagaimana nasib para buruh?apakah saya mau melupakan nasib buruh?tentu tidak. buruh akan selalu menjadi pusat utama dari perhatian kita semua.
sumber referensi : https://www.google.co.id/amp/s/amp.tirto.id/betulkah-tenaga-kerja-asing-tambah-angka-pengangguran-indonesia-emcC
Delete😊. Iya TKA tidak akan mempersempit lapangan kerja. Justru akan memberikan kontribusi langsung pada ekonomi, bahkan ketika ia tidak membayar pajak. Ketika mereka bekerja, maka akan ada konsumsi, dan pertumbuhan tingkat konsumsi akan memacu pertumbuhan produksi. Peningkatan produksi kemudian akan menyerap lebih banyak tenaga kerja. Ohiya seperti yang dicantumkan pada tulisan tersebut bahwa tenaga kerja asing yang diizinkan masuk adalah mereka yang memiliki skill tinggi sehingga penulis memiliki anggapan bahwa masuknya tenaga kerja asing berarti para pekerja harus lebih mempersiapkan dirinya untuk menghadapi persaingan antar pekerja terutama para tenaga kerja asing.
DeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteMengenai perusahaan terus menyuruh buruh pabriknya untuk terus bekerja mungkin di karenakan dari pihak pemerintah sendiri tdk memberi kompensasi apapun ke perusahaan. Sedangkan klo di liburkan pekerja yg otomatis kegiatan produksi juga berhenti, dan jikalau produksi berhenti prusahaan tdk dapat pemasukan. Jika perusahaan tdk dapat pemasukan, apa yg di pake untuk menggaji pekerjanya yg tdk bekerja?. Sedangkan semus perusahaan orientasinya adalah kapitalis yg hanya memikirkan keuntungan. Jadi dari pemerintah lah yg harusnya lebih tegas dan memberi solusi yg tepat.
ReplyDeleteTerima kasih atas tanggapannya. Iya setuju, pemerintah lebih berperan penting dalam menyusun kebijakan mengenai hal ini.
DeleteDari konkretnya pandangan penulis diatas, apakah sistem politik kita memerlukan perubahan? Kita semua ercaya bahwa isu buruh adalah turunan langsung dari pemerintah.
DeleteSebenarnya sistem politik kita sudah baik jadi tidak perlu dilakukan perubahan. Kalaupun akan dilakukan perubahan itu berarti hanya untuk memperbaiki sistem yang dianggap masih kurang baik untuk memperbaiki tatanan kehidupan warga negara terkhusus kepada para buruh. Tapi yang menjadi permasalahan disini adalah pemerintah selalu menganggap bahwa kebijakan yang ada telah membuat nasib buruh tidak dikesampingkan padahal nyatanya pemerintah lebih memihak kepada pengusaha. Seperti apa yang telah dijanjikan pemerintah untuk menarik para investor masuk ke luar negeri agar bisa memyerap tenaga kerja lebih banyak malah berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan. Contoh: PT. Sri Tang Lingga Indonesia (PT. STL) yang memiliki pabrik karet terbesar di Indonesia, dengan kapasitas produksi 108.000 ton per tahun, dan dana investasi sebesar 20 juta dolar AS (Rp 180 milyar) diperkirakan hanya akan menyerap 600 tenaga kerja.[12] Sedangkan pabrik kelapa sawit PT Hindoli A-Vargill Company dengan investasi Rp 82 milyar dan 12,2 juta dolar AS (Ro 110 milyar) hanya menyerap 200 tenaga kerja. Sehingga banyak kalangan dari buruh menolak adanya Rancangan Undang Undang Cipta Lapangan Kerja yaitu Omnibus Law. Jadi, pemerintah disini harus tegas terhadap apa yang mereka susun. 😁
DeleteReferensi mengenai kasusnya:
https://www.bantuanhukum.or.id/web/politik-hukum-perburuhan-di-indonesia/
andemi covid-19 menyebabkan banyak orang kehilangan mata pencaharian. Bukan hanya pekerja pabrik atau buruh, pelaku usaha kecil dan mikro juga terkena imbasnya.
ReplyDeleteHampir setiap tahun terjadi berapakali mogok buruh terjadi dimana-mana kota besar terutama yang dipenuhi! industry. Mereka demo / mogok menuntut upah gaji dinaikan. Nampaknya tuntutan buruh bisa dimaklumi, karena upah minimum, jika mau jujur sesungguhnya masih dibawah standart hidup layak.
Nasib buruh di Indonesia sepihak bisa dipahami, butuh ditinjau, namun dipihak industry juga harus diperhatikan untuk tidak dipaksakan sehingga harus menutup usahanya. Jika terjadi demikian siapakah yang dirugikan ? tentu keduabelah pihak bukan ?
oke
Tentu keduanya akan merasa dirugikan. Sebab jika buruh berhenti bekerja otomatis produksi berkurang sehingga berdampak pada penghasilan yg diperoleh perusahaan sehingga apa? Perusahaan tidak akan menggaji karyawan misalnya, banyak melakukan PHK terhadap karyawan.
Delete